Polres Lhokseumawe Gagalkan Enam Rohingya Coba Melarikan Diri dari Kamp Penampungan

Personel Polres Lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023), sekira pukul 01.00 WIB

topmetro.news – Personel Polres Lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023), sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00 WIB, keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi. Serta mengendap di areal persawahan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, selain menangkap enam pengungsi Rohingya. Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.

Kepada polisi, tiga tersangka ini mengaku dapat panggilan telepon dari seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut. “Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Kata AKBP Henki Ismanto, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. Yakni, satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP. Serta uang Rp1,8 juta sebagai modal awal mengangkut Warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

Lanjut AKBP Henki, para tersangka akan menghadapi ancaman pelanggaran Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

reporter | Rizaljhon

Related posts

Leave a Comment